12 Tsk Judi Biliar ke Jaksa

12 Tsk Judi Biliar ke Jaksa

\"TSkULU MANNA, BE – Setelah melalui proses penyidikan selama hampir tiga bulan, kemarin ke-12 tersangka judi biliar yang tertangkap tangan saat sedang main judi di salah satu meja biliar di Desa  Lubuk Tapi, Ulu Manna, Bengkulu Selatan, diserahkan penyidik Polsek Kota Manna ke JPU Kejari Manna.

Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo, SIK MH melalui Kapolsek Pino, Iptu Wiwid Hartono SE membenarkan kalau pihaknya sudah melimpahkan ke-12 tsk tersebut  ke JPU. Pelimpahan itu dilakukan karena berkas perkara 12 tersangka sudah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Namun saat pelimpahan kemarin, ada 2 tersangka yang tidak hadir dan diwakili oleh anggota keluarganya yakni Al (19), warga Desa Lubuk Tapi. Remaja ini tidak hadir lantaran sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Palembang, Sumsel.  Dia diwakili oleh ibu kandungnya. Sedangkan Ad (26), juga warga Lubuk Tapi juga tidak hadir lantaran karena dia sedang berada di kebun di Jambi. Diapun diwakili oleh adik iparnya. \"Untuk kedua tersangka yang tidak hadir itu diwakili keluarganya. Namun kami masih tetap akan meminta keduanya untuk segera hadir dalam waktu dekat ini ke Kejaksaan Negeri. Kalau tetap tidak hadir, maka akan kami jemput untuk segera ditahan,\" terang Kapolsek.

Dalam pelimpahan berkas perkara dan ke-12 tersangka kemarin, juga diserahkan barang bukti berupa  dua set bola biliar, 4 buah stik, dua set kartu remi, 2 buah meja bilaar serta uang pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan seribu rupiah milik para pemain dengan totalnya Rp 719 ribu.

Sementara JPU yang menerima ke-12 tersangka itu adalah Krisnandar SH dan Deni SH. Deni mengatakan, pelimpahan berkas perkara 12 tersangka sudah mereka terima. Namun dirinya sempat kecewa lantaran 2 tersangka diwakili oleh orang lain. Sehingga dia meminta agar dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu menghadap  jPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, ke-12 tersangka itu ditangkap saat sedang main  judi biliar pada September lalu yakni Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Para tersangka itu adalah Ms ( 35),  warga Desa Lubuk Tapi, pemilik meja bilar. Kemudian Br (18), Ya (19), keduanya warga Desa Talang Tinggi, Aj (25), warga Desa Keban Jati, Ju (18), Di (20) dan Ad (26), ketiganya warga Desa Lubuk Tapi. Lalu Ne (25), Bi (34), Al (19), En (21), dan Ts (19).

Atas ulahnya itu,Ms yang menyediakan tempat perjudian itu dikenakan pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman 10 tahun. Sedangkan untuk ke 11 penjudi itu dijerat dengan  juga pasal 303 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: